MEDAN-(Jaya Wijaya)
Jaringan internasional pengedar heroin dan sabu-sabu melibatkan warga negara (WN) asing kembali diungkap dan diputus. Hasil pengembangan penangkapan narkoba jenis heroin dan sabu-sabu senilai Rp5 miliar di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Minggu (1/5) lalu Petugas Satuan Idik II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meciduk seorang WN Nigeria, Samuel Mamudu alias Mamaru Smith (38) dari tempat tinggalnya Kawasan Lipo Karawaci, Tagerang, Jumat (6/5) sekitar pukul 17.05 WIB.
“Pria warga Nigeria ini kita tangkap karena terkait penangkapan sabu-sabu di Teluk Nibung,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Anjar Dewanto melalui Kasat Idik II AKBP Andi Riyan, Jumat (6/5) sore.
Tersangka dibawa dari Jakarta oleh Kasat Idik II Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Andi Riyan, menaiki pesawat Lion Air JT 384. Tersangka tiba di Bandara Polonia Medan menuju Polda Sumut.
Dari pengakuan tersangka, ia merupakan pengendali peredaran narkoba di Indonesia. Setiap berhasil menjalankan aksinya akan mendapat upah Rp2.000 dolar AS. Dimana, seluruh narkoba tersebut didapatkannya di Malaysia yang bekerja sama dengan abang kandungnya berinisial Aike, warga negara Malaysia.
“Tersangka merupakan pengendali narkoba yang diseludupkan ke Indonesia, Rencananya barang tersebut dibawa ke Jakarta dan ada kurir, WN Nigeria juga. Dari hasil penggerebekan di rumahnya, kita berhasil mengamankan Barang bukti Kitas (kartu izin tinggal sementara), tiga unit HP, dompet berisi uang dolar dan kartu identitasnya,” ucap Andi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar