Jumat, 06 Mei 2011
NIAS : Bupati Bina Hati Bahea Akan Disidang
Medan (jaya wijaya)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), AK Basuni.mengatakan KPK ke Kejatisu melakukan kordinasi segera menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Nias, Bina Haiti Baeha, di gedung Tipikor yang berada di Pengadilan Negeri Medan, yang beberapa hari lalu sudah diresmikan.
"Yang artinya agar pihak kejaksaan meminjam tempat dan membantu memanggil saksi selama proses persidangan berlangsung nantinya termasuk menyediakan mobil tahanan kejaksaan untuk menjemput terdakwa dari rutan menuju pengadilan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Erbindo Saragih pada wartawan Kamis (5/5).
Johan Budi Humas KPK menambahkan karena perkara ini akan disidangkan di Medan, maka Binahati yang saat ini masih menjadi tahanan KPK juga akan dipindahkan ke Medan. Binahati yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 November 2010 ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan barang untuk rekonstruksi Nias, seperti pengadaan sarana penangkapan ikan dan pengadaan mesin jahit. Pengadaan barang itu pun dilakukan tanpa melalui proses tender, padahal keadaan saat itu sudah melewati masa tanggap darurat alias tidak mendesak. Johan Budi mengaku, kemungkinan pada pekan depan sidang sudah dimulai.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar