Minggu, 08 Mei 2011

Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat Kantor Bupati Palas Diduga Fiktif


: Penggunaan anggaran perjalanan dinas di sekretariat kantor Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk TA 2010 diduga banyak difiktifkan dimana dari data yang dimiliki ada sekitar Rp 4,4 miliar anggaran perjalanan dinas di secretariat kantor Bupati Palas.

Dari data yang dimiliki dari salah satu sumber yang terpercaya menyebutkan, rincian anggaran perjalanan dinas tersebut digunakan untuk perjalanan dinas Bupati,Wakil Bupati,Sekdakab Palas,Eselon II,III  dan IV baik perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah,namun dari data Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) TA 2010 terdapat ada beberapa pos anggaran di secretariat yang mencurigakan diduga  ada terjadi fiktif.
“Termasuk dalam perjalanan dinas daerah plus penginapan sebanyak 50 orang per hari dalam 1 tahun untuk eselon II dengan pagu anggaran sebesar Rp 79.900 ribu,dimana setiap orang mendapat biaya perjalanan dinas Rp 320 ribu”terang sumber tersebut.

Lebih lanjut sumber tersebut menjelaskan kode rekening untuk perjalanan dinas dalam daerah tersebut plus penginapan bernomor 01.20.1.20.03.01.18.5.2.2.15.01,dimana dugaan fiktif dalam perjalanan dinas tersebut penggunaan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar,selain kode rekening tersebut ada 25 kode rekening perjalanan dinas yang diduga pemanfaatannya mencurigakan.

“Karena tidak mungkin dengan jarak tempuh Kabupaten Padang Lawas yang saling berdekatan melebihi waktu jarak tempuh 5 jam,kita contohkan saja ke Kecamatan Huristak dan Barumun Tengah sebagai wilayah perbatasan cukup 1,5 jam saja sudah bisa ditempuh,” urainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar