Jaya Wijaya (Binjai)
Terkait 310 tenaga honorer yang hingga kini belum jelas statusnya dan honor nya belum juga dibayarkan, Ketua DPRD Binjai H Haris Harto menyikapi hal ini, honor tersebut harus dibayarkan tanpa harus menunggu putusan dari Pengadilan Negeri dalam gugatan yang semestinya dilayangkan oleh Sat Pol PP itu, ujarnya kepada Berita via telephone genggamnya, Selasa (3/5).
Disebutkannya, bahwa kebijakan untuk membayarkan honor Sat Pol PP itu telah tertuang dalam ketentuan APBD Kota Binjai yang telah disahkan pada awal tahun lalu senilai Rp. 7 Milyard dan pada saat itu tidak ada masalah dalam pengesahannya dan disetujui oleh pihak eksecutive maupun legislative.
Sehingga dengan adanya anggaran yang tersedia itu, sudah selayaknya dana tersebut dialokasikan sebagai mana mestinya. Terlebih para petugas yang berseragam abu-abu itu telah mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) terhitung bulan Januari. Jika dibandingkan dengan Surat Edaran Walikota Binjai yang dikeluarkan pada 29 Desember 2010 tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer itu.
Hal ini menjadi pertanyaan besar, kenapa hal ini terkesan menjadi polemik terhadap adanya surat pegangan itu. Terlebih surat edaran yang dikeluarkan itu lebih dahulu dikeluarkan dari pada pengesahan APBD Kota Binjai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar