Minggu, 08 Mei 2011

Preman Hancurkan Rumah Penggarap

http://kabarmedan.files.wordpress.com/2011/03/guduang-ilegal-bbm.jpg
Puluhan preman yang diduga suruhan PT Piting Kurniati selaku developer, kemarin (28/4) menghancurkan rumah warga yang bermukim di tanah garapan, Pasar IV, Desa Helvetia, Labuhan Deli. Penggarap terpaksa mengungsi ke pondok-pondok yang didirikan di tengah-tengah eks HGU PTPN II itu.

Info yang dihimpun dari beberapa warga di sana, kejadian berawal dari janji-janji pihak pengembang yang akan melunasi ganti rugi tanah mereka. Seperti penuturan R Boru Sianuri (40), dan ratusan warga lainnya mengatakan, dua minggu lalu pihak managemen PT Piting Kurniati melalui T Tampubolon dan seorang lagi yang diakui bermarga Lingga, mendatangi warga.

Nah, kedua utusan developer ini mengatakan bahwa mereka akan mengganti rugi lahan yang ditempati warga selama puluhan tahun itu seharga Rp750 ribu/kavling. Karena adanya pemberitahuan itu, warga pun merasa sudah mendapat angin segar karena PT Piting Kurniati yang juga dianggap penggarap mau mengganti rugi tanah dan hasil penen yang ditempati para petani di sana.

Namun, janji-janji manis itu tidak kunjung mereka terima. Mirisnya lagi, pihak PT Piting Kurniati menyuruh pekerjanya untuk menembok keliling tanah garapan yang hingga kini dianggap tidak jelas siapa pemilik sebenarnya itu.

Bukan itu saja, Senin (19/4) lalu, sekira pukul 08.00 Wib satu unit buldoser merobohkan rumah T Br Marbun (45) dan rumah milik R Br Malau (68). Uniknya, penghancuran kedua rumah warga ini dikawal preman suruhan, bahkan disaksikan Kapolsek Labuhan, Kompol Sugeng Riadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar