Minggu, 08 Mei 2011

Medan

Polresta Medan Akan Panggil Walikota Medan







MEDAN – Terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Walikota Medan, Polresta Medan dikabarkan akan memanggil Walikota Medan, Rahudman Harahap guna dimintai keterangan.
Rahudman Harahap diduga menjadi otak penganiayaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara, Masfar Sikumbang.
Seperti diketahui, Masfar mengalami penganiayaan karena diduga telah berselingkuh dengan istri pejabat Walikota Medan tersebut.
Kapolresta Medan, Tagam Sinaga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Rahudman Harahap.
“Pasti akan dipanggil dalam waktu dekat, tapi sekarang dia sedang Umroh, jadi proses pemanggilannya setelah dia kembali dari umroh,” ujarnya, kemarin, di Medan.
Terkait penilaian masyarakat yang menganggap pihak kepolisian lamban menangani proses penganiayaan tersebut, Tagam menambahkan, pihaknya tidak boleh gegabah dalam memanggil pejabat pemerintahan.
“Instansi kepolisian juga tidak boleh menangkap orang secara langsung, kecuali jika orang yang diduga melakukan kesalahan tertangkap tangan sedang melakukan tindak kriminal,” tutupnya.

Ketua DPRD Desak Walikota Binjai Bayar Honor Sat Pol PP

Jaya Wijaya (Binjai)
Terkait 310 tenaga honorer yang hingga kini belum jelas statusnya dan honor nya belum juga dibayarkan, Ketua DPRD Binjai H Haris Harto menyikapi hal ini, honor tersebut harus dibayarkan tanpa harus menunggu putusan dari Pengadilan Negeri dalam gugatan yang semestinya dilayangkan oleh Sat Pol PP itu, ujarnya kepada Berita via telephone genggamnya, Selasa (3/5).
Disebutkannya, bahwa kebijakan untuk membayarkan honor Sat Pol PP itu telah tertuang dalam ketentuan APBD Kota Binjai yang telah disahkan pada awal tahun lalu senilai Rp. 7 Milyard dan pada saat itu tidak ada masalah dalam pengesahannya dan disetujui oleh pihak eksecutive maupun legislative.

Sehingga dengan adanya anggaran yang tersedia itu, sudah selayaknya dana tersebut dialokasikan sebagai mana mestinya. Terlebih para petugas yang berseragam abu-abu itu telah mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) terhitung bulan Januari. Jika dibandingkan dengan Surat  Edaran Walikota Binjai yang dikeluarkan pada 29 Desember 2010 tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer itu.
Hal ini menjadi pertanyaan besar, kenapa hal ini terkesan menjadi polemik terhadap adanya surat pegangan itu. Terlebih surat edaran yang dikeluarkan itu lebih dahulu dikeluarkan dari pada pengesahan APBD Kota Binjai.

Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat Kantor Bupati Palas Diduga Fiktif


: Penggunaan anggaran perjalanan dinas di sekretariat kantor Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk TA 2010 diduga banyak difiktifkan dimana dari data yang dimiliki ada sekitar Rp 4,4 miliar anggaran perjalanan dinas di secretariat kantor Bupati Palas.

Dari data yang dimiliki dari salah satu sumber yang terpercaya menyebutkan, rincian anggaran perjalanan dinas tersebut digunakan untuk perjalanan dinas Bupati,Wakil Bupati,Sekdakab Palas,Eselon II,III  dan IV baik perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah,namun dari data Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) TA 2010 terdapat ada beberapa pos anggaran di secretariat yang mencurigakan diduga  ada terjadi fiktif.
“Termasuk dalam perjalanan dinas daerah plus penginapan sebanyak 50 orang per hari dalam 1 tahun untuk eselon II dengan pagu anggaran sebesar Rp 79.900 ribu,dimana setiap orang mendapat biaya perjalanan dinas Rp 320 ribu”terang sumber tersebut.

Lebih lanjut sumber tersebut menjelaskan kode rekening untuk perjalanan dinas dalam daerah tersebut plus penginapan bernomor 01.20.1.20.03.01.18.5.2.2.15.01,dimana dugaan fiktif dalam perjalanan dinas tersebut penggunaan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar,selain kode rekening tersebut ada 25 kode rekening perjalanan dinas yang diduga pemanfaatannya mencurigakan.

“Karena tidak mungkin dengan jarak tempuh Kabupaten Padang Lawas yang saling berdekatan melebihi waktu jarak tempuh 5 jam,kita contohkan saja ke Kecamatan Huristak dan Barumun Tengah sebagai wilayah perbatasan cukup 1,5 jam saja sudah bisa ditempuh,” urainya.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia Dicopot Mendadak


AKP Zulkifli Harahap mendadak dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Helvetia. Belakangan, dia memang didera berbagai kasus yang tidak kunjung selesai.

Kasus teranyar yang dicatat dialami Deva Edwin Prayoga (14). Siswa kelas 2 SMP 40 Kelambir Lima ini sebelumnya dianiaya Siti Fatimah (42), warga Perumahan Tata Alam Asri, Jl Gaperta Ujung hingga luka memar di kepala dan robek di tangan.

Pas kejadian sebulan lalu, korban diseret Siti Fatimah. Atas dasar itu, korban bersama ibunya Tri Wahyuni (40) melapor ke Polsekta Medan Helvetia. Bukannya masalah tuntas, oknum jupernya Brigadir AH malah diduga bermain mata dengan pelaku.

Mirisnya, sepedamotor korban juga sempat ditahan oleh pelaku selama sebulan, namun polisi hanya sebagai ‘penonton’. Parahnya, usai ditahan pelaku, oknum polisi tersebut juga menahan sepedamotor itu dengan alasan pemeriksaan.

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu sebelum pencopotan itu, Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga mengatakan telah menarik puluhan senjata yang digunakan oleh anak buahnya dari Polsek Helvetia, karena tidak sanggup menangkap para penjahat termasuk para pemain judi dan bandarnya di kawasan hukum polsek tersebut.

Kapolsek Helvetia, Kompol Sutrisno Hadi, saat dikonfirmasi perihal dicopotnya AKP Zulkifli Harahap dari Kanit Reskrim Polsekta Medan Helvetia membantah. “Pencopotannya masih ditunda. Gak jadi tadi dicopot,” ujar mantan Kapolsekta Binjai Kota itu melalui ponsel.

Namun Kasi Propam Polresta Medan AKP B Sidabutar membenarkan pencopotan tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan apa alasannya dengan rinci. ”Benar, kanitnya sudah dicopot tadi setelah sidang. Cuma, mengapa dia dicopot, saya tidak berwenang mengatakanya. Itu wewenang pimpinan saya,” ujarnya.

Sidabutar mengatakan, para personil yang tak menjalankan perintah tugas sebagai polisi yang benar maka yang bersangkutan akan mendapat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Preman Hancurkan Rumah Penggarap

http://kabarmedan.files.wordpress.com/2011/03/guduang-ilegal-bbm.jpg
Puluhan preman yang diduga suruhan PT Piting Kurniati selaku developer, kemarin (28/4) menghancurkan rumah warga yang bermukim di tanah garapan, Pasar IV, Desa Helvetia, Labuhan Deli. Penggarap terpaksa mengungsi ke pondok-pondok yang didirikan di tengah-tengah eks HGU PTPN II itu.

Info yang dihimpun dari beberapa warga di sana, kejadian berawal dari janji-janji pihak pengembang yang akan melunasi ganti rugi tanah mereka. Seperti penuturan R Boru Sianuri (40), dan ratusan warga lainnya mengatakan, dua minggu lalu pihak managemen PT Piting Kurniati melalui T Tampubolon dan seorang lagi yang diakui bermarga Lingga, mendatangi warga.

Nah, kedua utusan developer ini mengatakan bahwa mereka akan mengganti rugi lahan yang ditempati warga selama puluhan tahun itu seharga Rp750 ribu/kavling. Karena adanya pemberitahuan itu, warga pun merasa sudah mendapat angin segar karena PT Piting Kurniati yang juga dianggap penggarap mau mengganti rugi tanah dan hasil penen yang ditempati para petani di sana.

Namun, janji-janji manis itu tidak kunjung mereka terima. Mirisnya lagi, pihak PT Piting Kurniati menyuruh pekerjanya untuk menembok keliling tanah garapan yang hingga kini dianggap tidak jelas siapa pemilik sebenarnya itu.

Bukan itu saja, Senin (19/4) lalu, sekira pukul 08.00 Wib satu unit buldoser merobohkan rumah T Br Marbun (45) dan rumah milik R Br Malau (68). Uniknya, penghancuran kedua rumah warga ini dikawal preman suruhan, bahkan disaksikan Kapolsek Labuhan, Kompol Sugeng Riadi.

Hutan Aceh Diangunkan Broker Asing


BANDA ACEH- Carbon Conservation, perusahaan broker karbon asal Australia, menjadikan hutan Aceh sebagai agunan. Perjanjian kerja sama pemasaran dan penjualan karbon kredit hutan Aceh dengan Pemerintah Aceh dijadikan aset dalam bertransaksi saham dengan East Asia Minerals Corporation, perusahaan tambang emas Kanada yang telah mengeksplorasi emas di hutan Aceh.

Demikian diungkapkan Koordinator Nasional Greenomics Indonesia, Vanda Mutia Dewi, dalam siaran persnya, Kamis (5/5/2011). Menurut Vanda, informasi tersebut didapat dari siaran pers yang diterbitkan East Asia Minerals Corporation tertanggal 3 Mei 2011 (waktu Kanada).

"East Asia Minerals Corporation, yang tercatat pada Toronto Stock Exchange, menyatakan bahwa mereka akan membayar tunai sebesar 500.000 dollar AS serta menerbitkan 2,5 juta lembar saham untuk Carbon Conservation," kata Vanda.

Dalam perjanjiannya dengan Pemerintah Aceh pada Juli 2008 lalu, Carbon Conservation mendapatkan hak eksklusif dalam pemasaran dan penjualan karbon kredit hutan Aceh pada Blok Ulu Masen seluas 700.000 hektar.

Sabtu, 07 Mei 2011

Sumut ; Jaringan Narkoba Internasional Masuk Kesumut


Jaringan Internasional Rambah Wilayah Sumut

MEDAN-(Jaya Wijaya)
Jaringan internasional pengedar heroin dan sabu-sabu melibatkan warga negara (WN) asing kembali diungkap dan diputus. Hasil pengembangan penangkapan narkoba jenis heroin dan sabu-sabu senilai Rp5 miliar di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Minggu (1/5) lalu Petugas Satuan Idik II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meciduk seorang WN Nigeria, Samuel Mamudu alias Mamaru Smith (38) dari tempat tinggalnya Kawasan Lipo Karawaci, Tagerang, Jumat (6/5) sekitar pukul 17.05 WIB.
“Pria warga Nigeria ini kita tangkap karena terkait penangkapan sabu-sabu di Teluk Nibung,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Anjar Dewanto melalui Kasat Idik II AKBP Andi Riyan, Jumat (6/5) sore.
Tersangka dibawa dari Jakarta oleh Kasat Idik II Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Andi Riyan, menaiki pesawat Lion Air JT 384. Tersangka tiba di Bandara Polonia Medan menuju Polda Sumut.
Dari pengakuan tersangka, ia merupakan pengendali peredaran narkoba di Indonesia. Setiap berhasil menjalankan aksinya akan mendapat upah Rp2.000 dolar AS. Dimana, seluruh narkoba tersebut didapatkannya di Malaysia yang bekerja sama dengan abang kandungnya berinisial Aike, warga negara Malaysia.
“Tersangka merupakan pengendali narkoba yang diseludupkan ke Indonesia, Rencananya barang tersebut dibawa ke Jakarta dan ada kurir, WN Nigeria juga. Dari hasil penggerebekan di rumahnya, kita berhasil mengamankan Barang bukti Kitas (kartu izin tinggal sementara), tiga unit HP, dompet berisi uang dolar dan kartu identitasnya,” ucap Andi.