Sabtu, 26 Februari 2011

Dukungan utk Gerakan Tani Kab. Labuhan Batu Sumut serikat tani nasional

Medan Jaya Wijaya Online Tuntaskan Sengketa Rakyat vs PTPN III Merbau Selatan dengan Melancarkan Gerakan Reforma Agraria.
Perjuangan rakyat Aek Paing dalam memperoleh kembali lahan mereka adalah perjuangan antara hidup dan mati. Berikut ini susunan kronologinya,
Masyarakat Kelompok Tani Bukit Perjuangan, Kelurahan Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu. Tanah rakyat seluas 92 Ha marupakan milik 154 KK telah dirampas oleh PTPN III Perkebunan Janji pada tahun 1968. Kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Pada tahun 1942 oleh Kominco – semacam kepala kampung di zaman Jepang – para penduduk diperintahkan untuk membuja hutan negara bebas agar ditanami padi, jagung, ubi, kedelai dan tanaman pangan lainnya untuk keperluan negara dan rakyat di masa tersebut. Setelah masa kemerdekaan, rakyat setempat tetap mengusahakan lahan tersebut dengan menambahkan tanaman pangan, palawija serta tanaman keras lainnya seperti karet, kelapa, pinang,durian, rambutan, cempedak dan buah-buahan lainnya.
(2). Di tahun 1968 pihak Perkebunan Janji menggusur paksa masyarakat Bukit Perjuangan dari atas tanah yang diusahai dan dihuni sejak zaman Jepang tersebut.
(3). Dengan dalih demi pembangunan, tanah tersebut harus diserahkan kepada pihak Perkebunan Janji. Barang siapa yang tidak mau menyerahkan tanahnya, mereka dtituduh sebagai penghalang pembangunan dan dinyatakan sebagai BTI/PKI – wajib disembelih.
Kelompok Tani Suka Damai Desa Marbau Selatan kec. Marbau Kab. Labuhan batu. Tanah seluas 120 Ha merupakan milik 70 KK telah dirampas oleh PTPN III Merbau Selatan pada tahun 1968. kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Di tahun 1954 sebanyak 70 KK membuka hutan seluas 120 Ha. Rakyat setempat mengusahakan tanaman pangan dan karet.
(2). Di tahun 1959 hasil tanaman karet sudah mulai dideres/dipanen. Dalam pelaksanaan penderesan ini, dua orang pejabat pemerintah setempat - Asisten Wedana bernama Abbas Jamil dan kepala kampung bernaman Kasbi - datang untuk meninjau. Tindak lanjut dari kunjungan pejabat pemerintah lokal tersebut adalah diterbitkannya surat Kepemilikan Kebun yang menandai hak milik rakyat. Sementara, Perkebunan Marbau Selatan – yang sekarang menjadi PTPN II Marbau Selatan – arealnya jauh dari lahan masyarakat. Batasnya adalah rawa-rawa yang sangat luas.
(3). Namun di tahun 1968, pihak PTPN III Marbau Selatan mulai melakukan penyerobotan tanah tersebut dengan paksa disertai intimidasi oleh aparat keamanan. Dengan dalih untuk pembangunan, tanah tersebut harus diserahkan kepada PTPN III Marbau Selatan. Masysarakat juga diancam dengan tuduhan BTI/PKI jika tidak mau menyerahkan dan diintimidasi untuk disembelih.
Kelompok Tani Sinar Jadi/Babussalam Desa Marbau Selatan Kec. Marbau Kab. Labuhan Batu. Tanah seluas 250 Ha merupakan milik 110 KK telah dirampas oleh PTPN III di tahun 1968. Kronologisnya adalah sebagai berikut :
(1). Pada awalnya, masyarakat Desa Babussalam adalah para transmigran dari Pulau Jawa. Mereka adalah korban DI/TII Karto Suwiryo yang terusir akibat konflik tersebut. Pada tahun 1955/1956 sebanyak 500 KK dipindahkan oleh Jawatan Transmigrasi ke Desa Babussalam Kec. Gaya Baru Marbau Kab. Labuhan Batu. Oleh Jawatan Transmigrasi, setiap KK diberikan bantuan berupa rumah dan pekarangan seluas 0,25 Ha, lahan persawahan seluas 1 Ha dan jaminan sandang-pangan selama 3 tahun.
(2). Namun lahan persawahan tersebut tidak mampu diolah. Hal ini disebabkan kondisi areal berupa daerah genangan air jika terjadi banjir. Oleh pemerintah setempat, jaminan bagi warga diperpanjang hingga 7 tahun. Oleh kepala rombongan transmigran, masyarakat mengusulkan/bermohon kepada Jawatan Transmigrasi  - dalam hal ini pengawas bernama Said Isnin – untuk menggarap lahan cadangan seluas 500 Ha di areal yang lebih kering untuk ditanami padi, jagung, karet dan palawija lainnya. Pada tahun 1958 permohonan tersebut dikabulkan.
(3). Setahun kemudian di tahun 1959, para petani telah berhasil panen dari lahan tersebut. Jaminan sandang-pangan dari pemerintah setempat mulai dikurangi hingga tinggal Rp. 70,-/KK/bulan saja.
(4). Di tahun 1960/1961 dibukalah anemer bantalan kereta api DSM yang melewati lahan tersebut. Mayoritas warga petani juga mengusahakan bantalan kereta api dari kayu teras yang tidak mempan dibakan. Pendapatan petani makin mambaik. Tahun 1962 pemerintah menghentikan jaminan sandang-papan bagi petani.
(5). Tanaman karet yang menginjak tahun ke-5 mulai dideres/dipanen. Pendapatan petani makin membaik.
(6). Pada tahun 1968 mulai terjadi sengketa antara petani dengan PTPN III Marbau Selatan. Pihak perkebunan berupaya meluaskan lahan dengan penguasaan terhadap lahan garapan petani. Upaya penguasaan dilakukan dengantindak kekerasan dan praktek intimidasi – termasuk tuduhan BTI/PKI kepada mereka yang tidak mau meyerahkan lahan. Lahan yang diserobot oleh pihak perkebunan mencapai 160 Ha.
(7). Akibatnya, mayoritas petani meninggalkan Desa Babussalam. Hanya sejumlah 128 KK saja yang tetap bertahan untuk berjuang atas hak-hak tanahnya.
(8). Di tahun 1980-an, pihak PTPN III Marbau Selatan kembali melakukan pengambilan tanah petani secara paksa sebanyak 100 Ha. Para petani dicap sebagai barisan Komando Jihad (salah satu organisasi pemberontak islam yang dilarang pada waktu itu) jika tidak menyerahkan kepada pihak perkebunan.
Akhirnya, pada pertengahan tahun 2003 ketiga kelompok tani tersebut berkonsolidasi dalam Serikat Tani Berjuang (StaB) dan berjuang dalam gerakan pengakuan atas lahan tersebut.
Upaya dialog dengan PTPN III yang difasilitasi oleh Bupati Labuhan Batu, DPRD Kab. Labuhan Batu hingga DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara sudah dilakukan. Namun tidak ada hasil yang menguntungkan bagi para petani. Menurut PTPN III, kewenangan pembebasan lahan PTPN dari HGU-nya ada di tangan menteri BUMN.
Dalam rangka perjuangan tersebut, STAB telah mengirimkan 50 petani sebagai delegasi untuk berdialog dengan DPR RI pada hari Senin, 23 Agustus 2004 dan Badan Pertanahan Nasional di hari Selasa, 24 Agustus 2004 di Jakarta.
Berkenaan dengan hal ini, Serikat Tani Nasional bersikap :
1. Mendukung perjuangan petani dalam Serikat Tani Berjuang Kab. Labuhan Batu Sumatera Utara dalam perjuangan mencapai keadilan dab kesejahteraan.
2. Bahwa perjuangan dengan dialog tidaklah cukup. Dialog tidak akan berarti jika Serikat Tani Berjuang tidak melancarkan gerakan Reforma Agraria dengan okupasi/rekliming dan secara de facto MENDUDUKI KEMBALI lahan 92 Ha dari Kelompok Tani Bukit Perjuangan, 120 Ha dari Kelompok Tani Suka Damai dan 250 Ha dari Kelompok Tani Sinar Jadi/Babussalam. BUKAN DIALOG tapi GERAKAN REFORMA AGRARIA.
3. Gerakan Reforma Agraria juga berjuang untuk melawan premanisme dan tindak kekerasan/militeristik yang akan maupun telah dilakukan oleh pihak PTPN III Marbau Selatan.
Serikat Tani Nasional juga menyerukan kepada rakyat tani Indonesia untuk :
1. Lancarkan Gerakan Reforma Agraria [Tanah, Modal dan Teknologi Modern-Murah-Massal untuk Pertanian Kolektif di bawah Dewan Rakyat/Tani] dan Gerakan Tani anti-Militerisme dengan kekuatan persatuan gerakan rakyat.
2. Persatuan rakyat antara petani, buruh, mahasiswa, rakyat miskin perkotaan, intelektual, agamawan dan siapa saja yang bersepakat terhadap perubahan adalah modal utama mewujudkan pemerintahan rakyat yang sejati : Pemerintahan Persatuan Rakyat/Pemerintahan Rakyat Miskin.
Tanah, Modal, Teknologi yang Moder-Murah-Massal untuk Pertanian Kolektif di bawah Dewan Tani/Rakyat !!!
Lawan Militerisme, Parasit Ekonomi Rakyat !!!(Bar)

Senin, 14 Februari 2011

PENJARINGAN DIRUT PDAM TIRTANADI BERSIH DARI KKN

Medan Jaya Wijaya Online                                                                                                                             penjaringan untuk memilih Dirut PDAM Tirtanadi sudah dimulai pendaftaranya sejak (13/1)yang lalu dan diikuti oleh sebelas calon kandidat.Diantaranya Fahmi Johan yang sebagai pelakana dirut di PDAM TIRTANADI ,Mangindar Ritongga (Dir keuangan) Delviyandri(humas tirtanadi).Zainal (kepala divisi zona II )dan Azzam Rizal(Kep Div kehilangan)yang akan bersaing untuk menjadi Dirut BUMD PDAM Tirtanadi sumut priode 4 tahun kedepan.
Selama ini kita lihat para Dirut Tirtanadi hanya tahu menaikan harga tarip air atau mengarang cerita tidak menaikan tarip air tapi mengenakan tarip baru namanya tarip adminitrasi.Karena dirut yang terpilih kurang SDM nya (barat)

industri pengolahan kayu register 41 siapa punya.

Medan-Jaya Wijaya OnlineP
Industri Shommeil kayu dihutan dihutan Dolok Sanggul dan Hutan Parbuluhan Dairi semangkin menganas.Mengergaji kayu alam dari Hutan Tele dan tidak mempunyai papan nama .Letak Shommeil dikawasan hutan ,200 meter dari jembatan Partangisan dipingir jalan raya dolok sanggul .Demikian juga shommeil dihutan Parbuluhan paling banyak mesin shommeilnya yang tidak jauh dari base camp PT TPL .
Shommeil ini menurut warga punya salah satu ketua DPRD Kab Samosir .
Dengan delapan mesin pengergaji pembelah kayu .Shommeil ini diduga punya ijin palsu dengan menjual sper part dan ganti oli "Gosrga Duma Sari"(Sam/Barat)

PT Mestika Mandala Perdana Usir Petani Dengan Preman

Medan Jaya wijaya Online                                                                                                                             Sangat disayangkan PT Mestika Mandala Utama usir petani dilahan kelompok masyarakat pra sejahtera dilahan yang mereka tempati eks ptpn IX sejak tahun 1996 dengan memakai tangan OKP rabu (12/01)ujar warga bernama raskin .yang sangat disayangkan Kapolsek sunggal tidak tangap dengan kerusuhan tersebut dan sampai sekarang belum ada satu orangpun anggota OKP DITANGKAP PIHAK KEPOLISIAN.
Berdasarkan surat pengaduamn STPL/109/1/2011/SU/RESTA MEDAN /SEK SUNGGAL.dengan juper Brida Syahrul .Yah begina dulu hukum di Sumut apa yang mau kita bilang sabarlah .Apa mungkin dengan hukum begini Investor mau datang ke Sumatera uatara (barat)

Mungkinkah Ada Ganti rugi Tanah SMPN 15

Medan Jaya Wijaya Online                                                                                                                                 Diusia Minah BR Sirtegar 95 tahun seliau sangat berharap pemimpin di Sumatera Utara mau memberi ganti rugi tanah milik Minah yang di bangun SMPN 15 yang belum dibayar padanya . Setiap acara Open House pejuang perintis kemerderkaan datang kegubernuran Syamsul Arifin sudah di berikan Foto Copy surat yang menyangkuttanah milik SMPN 15 pada tanggal 17 Agustus 2010 pada b apak Syansul Arifin .
Surat PLT Sekda prof pada walikota :593 /4748 mohon tindak lanjuti kAsus tanah SMPN 13 yang kini 15 ,21 Mei 2008 .Mungkinkah ada tan gan tuhan yang membantu ibu Minah (Barat)

Penambahan Lahan Perkebunan Terkendala Register

Medan-sinarpagiindonesia.com Wakil Ketua Komisi B, DPRD Sumatera Utara Guntung Manurung menegaskan pemanfaatan lahan perkebunan di hampir semua daerah di Kabupaten/Kota menjadi permasalahan.

" Permasalahan terkait dengan register dan SK Menhut No:44,"tegas Guntung, saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Perkebunan Sumatera Utara, di gedung dewan, Senin ( 17/1). Rapat dengar pendapat di pimpin Ketua Komisi B, DPRD Sumatera Utara Bustami HS dan Sekretaris Syahrial Harahap. Hadir saat itu, Sekretaris Dinas Perkebunan Sumatera Utara M Azhar Harahah beserta Kasubid, anggota Komisi D, DPRD Sumatera Utara Tiaisyah Ritonga, Evi Diana, T Dirkhansyah, Tohonan Silalahi, Andi Arba, Borkat Tamba, Washington Pane, Sudirman Halawa dan Brilian Moktar.

Guntur menjelaskan penambahan lahan perkebunan mengurangi luas areal hutan. " Akibatnya penambahan lahan perkebunan selalu terkendala dengan kawasan register dan SK Menhut No:44,"tandasnya. Ke depan, Guntur juga menyarankan agar Dinas Perkebunan Sumatera Utara harus serius mengawasi peralihan fungsi lahan." Lahan sawah banyak sekali beralih fungsi menjadi lahan sawit. Hal itu disebabkan karena kurangnya irigasi,"tandasnya lagi.

Anggota Komisi B, DPRD Sumatera Utara Tohonan Silalahi menyoroti belum optimalnya kelembagaan petani.Tohonan mengatakan belum optimalnya kelembagaan petani, itu kesalahan Dinas Perkebunan Sumatera Utara."Dinas Perkebunan Sumatera Utara tidak optimal dan tidak mau turun ke bawah,"tegasnya.Anggota Komisi B, DPRD Sumatera Utara T Dirkhansyah menyarankan agar Dinas Perkebunan Sumatera Utara membuat rumusan-rumusan dan kebijakan yang perlu di Perdakan.( barat)

DPRD Tunda Rapat dengan Pemkab Tapteng dan PT Nauli Sawit

Medan-JAYA WIJAYA ONLINE                                                                                                              Komisi A, DPRD Sumatera Utara terpaksa menunda rapat dengar pendapat dengan Pemkab Tapteng, PT Nauli Sawit, Polres Tapteng menyusul LSM yang melaporkan dugaan pelanggaran HAM tidak hadir, Selasa ( 18/1). Sebelum rapat ditunda, Ketua Komisi A, DPRD Sumatera Utara Hasbullah Hadi menegaskan terkait dugaan pelanggaran HAM itu, yang mengadu ke DPRD Sumatera Utara bukan si Salomo dan Nardi. Ada LSM yang mengadu ke DPRD Sumatera Utara. Namun LSM itu kita undang, namun tidak hadir untuk memenuhi undangan DPRD Sumatera Utara. Kita tutup saja rapat ini dan kita tunda hingga akhir pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tapteng,"tegas Hasbullah.

Terkait persoalan konflik tanah antara PT Nauli Sawit dengan masyarakat, Kapolres Tapteng AKBP Dicky Patinegara menjelaskan pembelian lahan eks transmigrasi itu secara renteng oleh PT Nauli Sawit." Kami hanya melihat kasus pidana dari persoalan itu,"tegas Dicky. Selanjutnya Dicky menyatakan dirinya siap bekerja secara prosedural, proporsional dan profesional."Saya bekerja secara proporsional dan profesional dan sesuai dengan prosedural dan bukti-bukti." Sejauh ini, masing-masing pihak bisa memahami. Persoalan PT Nauli Sawit dengan masyarakat tinggal menunggu waktu saja agar selesai secara yuridis,"tegasnya lagi.( barat )